HARGA MINYAK GORENG DALAM NEGERI MASIH MAHAL

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan Tiga Pimpinan Perusahaan Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Di Baca : 985 Kali
Jaksa Agung ST Burhanuddin SH mengumumkan Dirjen Kemendag dan tiga pimpinan perusahaan kelapa sawit Nasional jadi tersangka kasus kelangkaan minyak goreng, hal ini disampaikan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). (ist)

Jakarta, Detak Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kejagung membeberkan ketiga tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar