Indikasi Kartel nampak dari kenaikan harga minyak goreng serempak dalam waktu bersamaan

Empat Perusahaan Besar Kuasai Pasar Minyak Goreng di Indonesia

Di Baca : 3232 Kali
Ilustrasi

Jakarta, Detak Indonesia--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada indikasi yang mengarah pada kartel dari kenaikan harga  minyak goreng yang terjadi belakangan ini di dalam negeri.

Namun hal itu masih bersifat dugaan dan masih harus dibuktikan. Indikasinya kartel minyak goreng terlihat saat perusahaan-perusahaan besar di industri minyak sawit kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.

Berdasarkan data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat pula bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.

Dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022), seperti dilansir Kompas.com, Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan pihaknya turut mendorong Pemerintah agar pelaku usaha dalam negeri semakin banyak, bukan hanya berafiliasi tetapi pemiliknya sama atau satu orang saja.

Ia bilang, meski banyak merek minyak goreng di pasaran Indonesia, sebenarnya beberapa merek di antaranya dimiliki satu grup perusahaan yang sama.

"Kalau ada minyak goreng berbagai merek tapi perusahaan itu-itu saja, sehingga posisi tawar konsumen menjadi lemah. Kalau berbeda pemilik perusahaan dari setiap satu merek, konsumen memiliki pilihan," katanya memberikan gambaran.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar