Empat Perusahaan Besar Kuasai Pasar Minyak Goreng di Indonesia
Menurut dia, dalam mencermati kondisi di lapangan, domain KPPU adalah mengawasi pelaku ekonomi agar tidak melakukan pelanggaran persaingan usaha. Selain itu, lanjut dia, KPPU juga sementara menelaah penyebab kenaikan harga minyak goreng sebagai kontribusi dari kebijakan yang ada atau prilaku dari perusahaan.
Pasalnya, terdapat aturan atau kebijakan yang menerapkan persyaratan untuk membangun pabrik minyak goreng, sedikitnya harus memiliki 20 persen lahan sawit untuk mendukung produksinya.
Akibatnya, pabrik minyak skala kecil di daerah sangat sulit membangun pabrik minyak goreng. Padahal era 1970-1980an pabrik minyak goreng lokal tumbuh subur memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Namun kini hanya pabrik minyak goreng skala besar saja yang beroperasi seperti di Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Indikasi kartel
Indikasi lainnya terkait dugaan kartel sebagai bentuk adanya kesepakatan perusahaan minyak goreng untuk menaikkan harga bersama, kata Ukay, ini juga menjadi pemantauan KPPU.
"Kompak naiknya ini harga minyak goreng. Ini yang saya katakan ada sinyal terjadinya kesepakatan harga. Tapi ini secara hukum harus dibuktikan," kata Ukay.
Tulis Komentar