Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Jajaran Ungkap Puluhan Kasus Pertambangan Ilegal
Keesokan hari dilakukan pengecekan TKP tambang oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau bersama perusahaan. Didapati tak ada aktivitas lagi di sana. Aktivitas di lahan PT BBM 5 hektare, di PT BTP seluas 3,6 hektare.
Penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau juga melakukan penyelidikan di sumur minyak PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) karena peruntukan tanah urug ini untuk PT PHR. Hasil pengecekan ini Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan meminta keterangan beberapa pihak di antaranya PT BTP, PT BBM, PT RDP, dan PT PHR. Termasuk dimintai keterangan Inspektur Tambang ESDM Riau. Diperlukan juga saksi ahli dari Kementerian ESDM Dirjen Minerba.
Sementara Direktur Reserse Krimanal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menjelaskan kepada wartawan bahwa hasil penyelidikan jajarannya izin yang dikantongi di lapangan dalam penambangan tanah urug di Desa Manggala Rohil ini baru IUP Eksplorasi, belum ada izin penjualan.
"Bagaimana nantinya hasil penyelidikan menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian ESDM. Dari hasil ini nanti apakah akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, apakah sanksi administrasi atau pidana. Kami menunggu dari keterangan saksi ahli, April 2022 lalu sudah dilayangkan surat pemanggilan saksi ahli. Mungkin karena sibuk puasa dan jelang Hari Raya Idul Fitri, maka belum sempat dimintai keterangan saksi ahli," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan.
Wartawan juga mempertanyakan penambangan tanah urug ilegal di Pelintung Dumai yang tanahnya dipasok ke PT Wilmar Dumai. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan masalah ini akan diceknya.(azf)
Tulis Komentar