Anthony dinilai telah memenuhi unsur Pasal 368 ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHPidan

Dalang Penyerangan dan Penjarahan, Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal Oknum Dosen Universitas Riau

Di Baca : 1573 Kali
Suasana persidangan dugaan penyerangan dan penjarahan dengan terdakwa Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. (ist)

Selain itu, tim JPU juga mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran. 

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujarnya. 

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali tertunda hingga akhirnya berlangsung pada Rabu malam. Untuk selanjutnya, persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilangsungkan pada pekan mendatang. 

Anthony Hamzah menjadi pesakitan dalam perkara itu setelah kepolisian Resor Kampar Riau berhasil membekuk dosen Fakultas Pertanian itu dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu. Ia sempat menyandang status DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus penyerangan dan pengusiran karyawan yang menghebohkan masyarakat Riau pada 2020 silam tersebut. 

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, perkara itu bermula ketika Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan. Asep, bendahara Kopsa-M kala itu yang juga terbukti bersalah dalam kasus penyerangan tersebut disebut menyerahkan uang milik Kopsa-M sejumlah Rp600 juta kepada terpidana kasus serupa lainnya, Hendra Sakti dengan cara mengirimkan via transfer sebanyak 5 kali melalui nomor rekening BCA atas nama Hendra Sakti Efendi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar