Upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

Jajaran Satlantas Polres Rokan Hulu Menggelar Operasi

Di Baca : 374 Kali
Jajaran Satlantas Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar operasi di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Water Front City (WFC) Taman Batang Lubuh Kelurahan Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (25/3/2022). (Nurul Arifin/Detak Ind

Pasirpengaraian, Detak Indonesia – Upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hulu, gencar memberikan imbauan kepada seluruh pengendara roda dua agar mengunci atau klik helm saat berkendara.

Jajaran Satlantas Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar operasi di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Water Front City (WFC) Taman Batang Lubuh Kelurahan Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (25/3/2022).

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Lantas AKP Bagus Harry Priyambodo SIK MH, mengatakan terlaksananya Kamseltibcarlantas dengan situasi dan kondisi, penggunaan lalu lintas dirasa baik dengan merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan adanya ancaman hambatan maupun gangguan lalu lintas dan lainnya. 

Kasat Lantas Polres Rokanhulu Riau, AKP Bagus Harry Priyambodo SIK MH

 

Selain itu, Kasat menjelaskan, operasi digelar untuk memastikan para pengendara wajib memakai Helm SNI selain itu pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat agar pengguna jalan memahami akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Saat ditanya, terkait operasi tersebut, AKP Bagus Harry Priyambodo SIK MH menjawab kegiatan ini difokuskan untuk menertibkan pengendara yang tidak menggunakan helm dan kelengkapan sepeda motor berupa kaca spion dan surat menyurat. 

"Saat ini kita sudah mencapai strong poin 75 kenderaan yang kita tilang.  Dan untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ini, kita tindak lanjuti dengan e-tilang dan kita arahkan untuk membayar via transfer BRI," tuturnya.

Kemudian  Kasat Lantas Rohul juga menjelaskan, proses penilangan ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi pengendera yang melanggar aturan lalu lintas. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar