Berharap Kejari Rokanhulu menjadi salah satu institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat

Peringati Hari Adhyaksa ke 62, Kejari Rohul Paparkan Prestasi Penegakan Hukum

Di Baca : 444 Kali

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Jumat (22/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB keluarga besar Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau melaksanakan upacara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.

Upacara dilaksanakan penuh khidmat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang beralamat di Komplek Bina Praja Kabupaten Rokan Hulu dan juga diikuti oleh Ibu Ketua dan Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Rokan Hulu.

Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokanhulu Pri Wijeksono SH MH selaku Inspektur Upacara, menyampaikan agar dapat mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, serta meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana tertuang dalam tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI.

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022 kali ini juga sekaligus sebagai momentum evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Rokanhulu untuk lebih profesional. Selain daripada yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Rokanhulu sejak Januari 2022, antara lain : 

1. Menyediakan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Baru sebagai bentuk hadirnya Keadilan Restorative di tengah masyarakat;
2. Melakukan penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu TA 2018 dan 2019, sekaligus berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara tersebut sebesar Rp2.092.751.129,00 (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah);
3. Mendorong tersedianya sarana dan prasarana Balai Rehabilitasi bagi korban dan penyalahgunaan nerkotika di Kabupaten Rokan Hulu;
4. Berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dari kegiatan nakan minum siswa/siswi & tenaga pendidik di SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi; dan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Perjalanan Dinas) Dalam dan Luar Daerah; serta kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Rapat Kantor) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp364.569.471,80 (tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah delapan puluh sen);

5. Tertib dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara berkala dalam mewujudkan zero tunggakan ekseskusi;
6. Berhasil mengamankan DPO dalam kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar yang merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana yang telah buron selama 12 tahun;
7. Konsisten dalam melakukan Pendampingan Hukum dalam rangka meminimalisir permasalahan hukum terkait pelaksanaan kegiatan serta penyelamatan dan penertiban aset daerah Kabupaten Rokan Hulu.

"Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Rokanhulu juga berharap semoga melalui Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62/2022 ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi salah satu institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat dan menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel dan inovatif," tuturnya. (rls/ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar