tempat penyelesaian secara kekeluargaan, dan norma adat

Kajari Rohul Resmikan Rumah Keadilan Restorative Justice

Di Baca : 331 Kali
Bupati Kabupaten Roanhulu Riau Sukiman didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono SH MH menggunting pita pertanda launching Rumah Rostorative Justice (Keadilan Restoratif) di Aula Kantor Kepala Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah, Kabupaten

Rambah, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau bersama Pemerintahan Kabupaten Rohul launching Rumah Rostorative Justice (Keadilan Restoratif) di Aula Kantor Kepala Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah, Rabu, (25/05/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Rohul  H Sukiman dan dihadiri oleh Kajari Rohul, Kapolres Rohul, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian, perwakilan Dandim, Camat Rambah Sulfan Alwi,  Asisten I Bupati Fathanalia Putra SSTP MSi, Asisten II Bupati Suharman MSi, Kepala Desa Pasir Baru beserta perangkat, serta puluhan masyarakat Desa Pasir Baru. 

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono SH MH bahwa Rumah Restorasi ini merupakan upaya jemput bola yang dilakukan oleh Kejaksan Negeri Rokan Hulu terkait penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, dan norma adat.

Sementara itu Bupati Rohul Sukiman mengapresiasi adanya penyediaan layanan hukum melalui rumah restorasi ini. Sukiman berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dan meminimalisir permasalahan kecil di ruang lingkup masyarakat. 

"Tidak menutup kemungkinan rumah restorasi ini hanya untuk masyarakat Pasir Baru. Tapi, rumah ini kita launching untuk masyarakat se Rokan Hulu," kata Bupati Rohul Sukiman. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar