LBH DPK IPK Karo : 

Penangkapan terhadap Salah Satu Warga Desa Suka Maju, Terkesan Misterius

Di Baca : 420 Kali
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD IPK Karo selaku Pengacara Edi Erguna Ginting, mengajukan Praperadilan ke Kantor PN Kabanjahe Sumut, Jumat (27/5/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--Terkait penangkapan Edi Erguna Ginting warga Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang dilaporkan oleh Rita Wahyuni atas dugaan penganiayaan secara bersama sama dengan laporan polisi Nomor : LP/B/406/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA, 17 Mei 2022 terkesan misterius. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Karo melalui pengacaranya Edi Erguna Ginting mendampingi kliennya Edi untuk mengajukan permohonan prapradilan (Prapid) ke Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe Jumat 27 Mei 2022 dengan nomor Register no 1/ Pra Pid/2022/PN KBJ.

Juliadi Kaban SH salah satu anggota LBH DPD IPK Karo mengatakan, pihaknya dan tim LBH mendampingi kliennyta untuk mengajukan permohonan praperadilan, terkait dengan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh unit Polres Tanah Karo, terhadap Edi Erguna Ginting, Rabu sekira pukul 19.00 WIB di Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah, selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk diperiksa namun sekira pukul 21.00 WIB pihaknya mendapat info kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka, sehingga dari kuasa hukum terlapor mendatangi Polres Karo untuk mempertanyakan surat penangkapan resmi namun surat penangkapan terhadap kliennya belum ada.

Sambungnya, usai kejadian tersebut, sekitar pukul 00.00 WIB di hari yang sama, pihak Polres melayangkan surat panggilan kepada pihaknya dan tim LBH untuk pemeriksaan terlapor kembali pada hari Sabtu, (28/5/2022). 

"Dari kejanggalan tersebutlah pihaknya ingin kasus ini menjadi jelas, maka pada Jumat, LBH IPK Kabupaten Karo bersama klien mengajukan permohonan praperadilan, berharap ada kejelasan status klien kami sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Perkap (Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia) No 12/2009," tutup Juliadi. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar