DITEMUKAN SATU PAKET SABU

Satnarkoba Tanjungpinang Tangkap Ibu Rumah Tangga Bawa Sabu

Di Baca : 375 Kali

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Polresta Tanjungpinang Provinsi Kepri, kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga berisinial R yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram di Komplek Bintan Centre Sabtu (11/22/2022).

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH menjelaskan, Senin 06 Juni 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Komplek Bintan Centre, telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan R yang bertempat tinggal di Kosan Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Berawal dari Kamis sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba memperoleh informasi ada seorang perempuan lengkap dengan ciri–cirinya memiliki narkotika jenis Sabu.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB seorang perempuan seperti ciri-ciri yang dicurigai sedang berada di pinggir Jalan Komplek Bintan Centre. Kemudian saat menghampiri perempuan tersebut dan memperkenalkan diri dari petugas Satresnarkoba, langsung melakukan penggeledahan.

Kemudian bersama warga setempat ikut melakukan penggeledahan dan menemukan 1 unit handphone merk Realme warna abu-abu di tangan R, di mana dalam casing handphone itu terdapat 1 lembar kertas rokok warna kuning yang berisikan 1 paket jenis sabu yang mana adalah miliknya.

Pelaku serta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Melalui penyelidikan, R dikenakan pasal tindak pidana pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara.(*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar