cegah sedini mungkin, percepat penanganan vaksinasi terhadap ternak

Forkopimda Karo Laksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku

Di Baca : 393 Kali
Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang Wakil Bupati Karo Ir Theopilus Ginting dan Forkopimda Kabupaten Karo laksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan ternak di Aula Kantor Bupati Karo Senin (4/7/2022). (Saritua Manalu/Detak In

Kabanjahe, Detak Indonesia--Forkopimda Karo laksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak di wilayah Kabupaten Karo, di aula ruang Rapat Kantor Bupati Karo, Sumatera Utara  Senin (4/7/2022) pukul 11.00 WIB.

Turut hadir dalam rapat Forkopimda Karo mulai Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga AS. 

Unsur SKPD Pemda Karo dan PJU Polres Tanah Karo serta Kodim 0205/TK juga ikut dalam rapat koordinasi. 

Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan jajaran Pemda Karo sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi di tingkat Provinsi Sumut. 

Permasalahan Penyakit Mulut dan Kuku menjadi perhatian di Kabupaten Karo dikarenakan wilayah Kabupaten Karo merupakan lintasan dan persinggahan hewan ternak di Sumatera Utara. Pemda Provinsi  mengarahkan Pemda Karo untuk membuat Satgas penanggulangan (PMK) yang dikoordinir oleh Bupati Karo, sebagai upaya antipasi dan penanggulangan di Karo.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo Metehsa Purba mengatakan sampai saat ini capaian Vaksinasi (PMK) untuk wilayah Kabupaten Karo sebanyak 197 ekor. Sementara itu jumlah hewan yang menunjukkan gejala klinis di wilayah Kabupaten Karo saat ini sebanyak 95 ekor dan telah dilaksanakan uji lab terhadap 11 ekor yang hasilnya nanti keluar 06 Juli 2022.

Kapolres Tanah Karo dalam rapat mengatakan, sesuai dengan data dari Dinas Pertanian bahwa Kabupaten Karo telah ada 95 ekor ternak yang merupakan suspek PMK dan juga telah melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak sebanyak 197 ekor. 

"Dalam penanganan PMK ini cara bertindak kita di lapangan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu adalah deteksi, caranya mengaktifkan kembali posko posko Covid yang ada di Desa-desa yang sebelumnya, namun yang menjadi sasaran adalah wabah PMK," kata Kapolres.

Kapolres juga menyarankan Satgas harus mengecek Rumah Potong Hewan (RPH) dan memastikan hewan ternak yang dipotong sudah ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan(SKKH) atau rekomendasi dari dokter terkait. Dalam waktu dekat masyarakat muslim juga akan merayakan hari Raya Idul Adha, untuk itu harus yakinkan masyarakat bahwa Hewan Kurban telah memiliki surat SKKH.

Hal senada dikatakan Dandim 0205/TK, bahwa untuk mengantisipasi dan menanggulangi PMK, agar diaktifkan kembali posko posko Covid yang ada di Desa-desa yang sebelumnya, namun yang menjadi sasaran adalah wabah PMK.

Sementara itu Bupati Karo yang memimpin  Rapat Koordinasi tersebut meminta Dinas Pertanian dan Peternakan untuk segera berkoordinasi ke Pusat terkait percepatan penanganan PMK dan melakukan pemeriksaaan surat keterangan kesehatan hewan potong di Kabupaten Karo.

"Jangan sampai wabah PMK tersebar luas di wilayah Karo, cegah sedini mungkin, percepat penanganan dengan vaksinasi terhadap ternak," kata Bupati.

Bupati Karo juga meminta Dinas Pertanian dan Peternakan berkoordinasi dengan Provinsi dan Pusat terkait apakah ternak babi perlu SKHH sewaktu dipotong, mengingat konsumsi di wilayah Kabupaten Karo cukup tinggi dan mencari solusi teknis pengawasannya karena pemotongannya bukan di RPH.(Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar