Pengadilan Tolak Banding Dosen Universitas Riau terkait Penyerangan Rumah
Di Baca : 1192 Kali

Pembacaan sidang putusan Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Mei 2022 lalu. (ist)
Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 diduga preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2020. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dirusak, sementara barang-barang dijarah. (*/tim)
Tulis Komentar