dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi

Pengadilan Tolak Banding Dosen Universitas Riau terkait Penyerangan Rumah

Di Baca : 806 Kali
Pembacaan sidang putusan Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Mei 2022 lalu. (ist)

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 diduga preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2020. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dirusak, sementara barang-barang dijarah. (*/tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar