dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi

Pengadilan Tolak Banding Dosen Universitas Riau terkait Penyerangan Rumah

Di Baca : 804 Kali
Pembacaan sidang putusan Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Mei 2022 lalu. (ist)

Usai divonis bersalah, Anthony Hamzah kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Dari laman resmi PT Pekanbaru, https://perkara.pt-pekanbaru.go.id/publik terlihat pengajuan banding tersebut diajukan pada Kamis 16 Juni 2022 dengan nomor surat pengiriman berkas banding W4 U7/2033/HK 01/V1/2022.

Sementara pada 19 Juli 2022 dengan nomor surat putusan 347/PID B/2022/PT PBR, PT Riau memutuskan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

Dalam amar putusan sidang PT Riau itu yang dipimpin oleh Hakim Ketua H Panusunan Harahap itu berbunyi;

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 109/Pxd B/ 2022/PN Bkn tanggal 31 Mer 2022 yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp2.000.

Sebelumya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua menyatakan bahwa putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa. 

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar