MOTIF PEMBUNUHAN DIUSUT

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Di Baca : 447 Kali
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada pers di kantornya, di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa senja (9/8/2022).

Kapolri menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak seperti disampaikan sebelumnya. Tersangka FS menggunakan senjata Brigadir J menembak beberapa kali ke arah dinding seolah-olah terjadi tembak-menembak. Brigadir R diperintah FS menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Kemudian Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

31 Polisi Diproses Etik

Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus. Ada 25 polisi diproses etik sebelumnya dan kini bertambah menjadi 31. Ke depan diperkirakan akan bertambah.

Sementara motif pembunuhan Brigadir J masih diusut. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar