REMISI DI HUT KE-77 KEMERDEKAAN RI 2022

312 Narapidana Rutan Kelas II B Kabanjahe Menerima Remisi Umum

Di Baca : 307 Kali
Bupati Karo Cory S Br Sebayang, Wakil Bupati Theopilus Ginting dan Forkopimda Karo melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi kepada Narapidana di Rutan Kelas II B Kabanjahe Rabu (17/8/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Forkopimda Karo melaksanakan kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana di Rutan  Kelas II B  Kabanjahe, Sumatera Utara, Rabu (17/08/2022) pukul 10.45 WIB. 

Forkopimda Karo mulai dari Bupati Cory Sriwaty Br Sebayang, Wakil Bupati Karo, Ir Theopilus Ginting, Ka Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti SPd, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga AS, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo David Kristian Sitepu, Danyonif 125/Si, Mbisa Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri SH MH, Kajari Karo Fajar Syahputra Lubis SH MH, hadir dalam kegiatan upacara.

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta Pembacaan dan Penyerahan SK Remisi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum 2022 kepada Narapidana yang terkait dengan pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99/2012, adapun jumlah yang menerima remisi sebanyak 312 orang yang terdiri dari :
- 1 bulan 80 orang
- 2 bulan 138 orang
- 3 bulan 74 orang
- 4 bulan 17 orang
- 5 bulan 3 orang

Kegiatan dilanjutkan dengan penyiraman air suci kepada Narapidana (diiringi dengan pembacaan puisi) oleh Forkopimda Karo.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar