SAKSI: DUA TERDAKWA SEPERTI MEMBUAT KONTEN

Tiga Saksi Kasus Tudingan Perusakan di Ruang BK DPRD Riau Tak Melihat Terdakwa Merusak

Di Baca : 725 Kali
Sidang tudingan perusakan kunci Ruang BK DPRD Riau menghadirkan dua terdakwa aktivis Larshen Yunus dan wartawan Rudiyanto di PN Pekanbaru Rabu (24/8/2022). Tiga saksi dari pelapor Sekwan DPRD Riau yang telah didengarkan keterangannya tidak ada melihat ger

Ferry menjabat Koordinator Keamanan menurutnya CCTV dalam keadaan menempel di dinding (tak jatuh). Justeru yang mencabut atau mengambil dari posisi CCTV adalah pihak Kepolisian (Sat Reskrim Polresta Pekanbaru), guna kepentingan penyelidikan/lidik).

Ferey mengakui bahwa di dalam rekaman CCTV  tersebut, kedua orang dimaksud (Larshen Yunus dan Rudiyanto) seperti membuat konten (tidak ada melihat gerakan merusak dari rekaman CCTV tersebut). Menurut Ferry CCTV alat itu tahun anggaran 2019 dan digunakan pada tahun 2021.

Keterangan saksi lainnya, Desi menjelaskan customer service (CS) yang ada di luar yakni Ayu melaporkan laci meja terbuka tahunya dari CCTV. Di dalam rekaman CCTV itu melihat kedua orang dimaksud seperti membuat konten. Desi menjelaskan tidak ada larangan tertulis atau tertempel. Desi mengaku tak tahu persis terkait peristiwa itu. Dirinya tahu berdasarkan keterangan dari CS yaitu Ayu. Desi juga memastikan bahwa CCTV dalam keadaan menempel di dinding (tidak terjatuh ke bawah).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar