SAKSI: DUA TERDAKWA SEPERTI MEMBUAT KONTEN

Tiga Saksi Kasus Tudingan Perusakan di Ruang BK DPRD Riau Tak Melihat Terdakwa Merusak

Di Baca : 728 Kali
Sidang tudingan perusakan kunci Ruang BK DPRD Riau menghadirkan dua terdakwa aktivis Larshen Yunus dan wartawan Rudiyanto di PN Pekanbaru Rabu (24/8/2022). Tiga saksi dari pelapor Sekwan DPRD Riau yang telah didengarkan keterangannya tidak ada melihat ger

Saksi lainnya Ayu melapor Kamis 16 Desember 2021 ke Staf Partai Golkar di DPRD Riau (Ayu CS di ruang Fraksi Partai Golkar) bahwa Ayu mengenal Rudiyanto dan pernah melihat Rudiyanto di Kantin DPRD Riau sebagai wartawan dan Ayu mengaku tidak tahu apa yang terjadi, karena ayu CS di ruang Fraksi Partai Golkar.

Sementara aktivis Larshen Yunus sejak dari awal dulu sudah menegaskan tidak ada merusak kunci pintu BK DPRD Riau. Tapi kasusnya tetap dipaksakan dilimpahkan ke PN Pekanbaru. Apalagi pihak JPU mengajukan dakwaannya sedang dipantau aktivis ini terus dan akan membuat perhitungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang apabila memaksakan tanpa bukti perusakan sesuai rekaman CCTV di BK DPRD Riau. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar