Alamak, Kasek SMPN 35 Serbu dan Rusak SMPN 37 Pekanbaru

"Karena dia kesal, kami semuanya berada di ruangan ini. Jadi ketika dia datang, ruangan ini kosong, saya nggak ada, jadi karena itu dia mungkin karena itu," paparnya.
Kemudian, Oki memperlihatkan salinan surat yang dibawa Agusnilawati yang telah dicapnya pada hari itu.
Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2019 dan bermaterai 6.000 itu menyebut bahwa SMPN 37 Pekanbaru sebagai pihak pertama dan saudara Ramsi (44) sebagai pihak kedua. Ramsi adalah famili dekat Agusnilawati bahwa diklaim Ramsib telah mengeluarkan uang pribadi Rp35 juta untuk membangun gedung keperasi itu.
Dalam surat itu tertulis 'Pihak pertama mengakui dengan sesungguhnya telah mengontrakkan kantin sekolah kepada pihak kedua (Rqmsi) dengan harga sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kontrak selama 5 (lima) tahun dari 2019 hingga 2024.
Dan uangnya sudah digunakan untuk pembangunan kantin sekolah terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Tulis Komentar