SERIKAT PEKERJA TOLAK EKSEKUSI

Senin, Kebun Sawit PTPN 5 Dieksekusi Tumbang!

Di Baca : 3991 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang melalui Panitera Meni Marpaung SH dalam suratnya tertanggal 22 Januari 2018 memberitahukan akan dilaksanakannya eksekusi pengosongan pada Senin 29 Januari 2018 pukul 09.00 WIB berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang  Nomor 01\/Pen .Pdt\/Eks yaitu Pengosongan-Pts\/2015\/PN.Bkn, jo Nomor 38\/Pdt.G\/2013\/PN.Bkn tanggal 17 Januari 2018, terhadap objek sengketa seluas 2.823,52 hektare dikenal dengan perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah terletak di Desa Sei Agung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.<\/p>\r\n\r\n

Eksekusi ini dalam perkara antara Yayasan Riau Madani sebagai pemohon eksekusi melawan PT Perkebunan Nusantara 5 (Persero) dkk sebagai termohon eksekusi.<\/p>\r\n\r\n

surat pemberitahuan eksekusi ini telah disampaikan kepada Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma Hasibuan SAg SH MH, tembusannya Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, dan Ketua Pengadilan Tinggi di Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Terpisah, dengan adanya rencana eksekusi pengosongan lahan kebun Sei Batu Langkah PTPN 5 di Desa Kabun ni, sebelumnya mendapat reaksi keras dari Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Perkebunan\/SPTP PTPN 5 Asmanudin Sinaga. <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/dlgikwsne3\/26-sawit-ptpn-v-ok.jpg","caption":"Foto Ist"},{"body":"

Seperti dilansir GoRiau.com<\/em> Jumat (26\/1\/2018), Asmanudin menolak rencana tersebut dengan alasan negara juga harus melindungi penduduknya.<\/p>\r\n\r\n

"Kami, karyawan yang bekerja di PTPN 5 Sei Batu Langkah, juga penduduk NKRI. Kami juga harus dilindungi oleh Negara," kata Asmanudin.<\/p>\r\n\r\n

"Rencana eksekusi tersebut betul-betul mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami yang mengabdi kepada negara. Keuntungan perusahaan ini juga untuk negara, tetapi demi kepentingan pihak penggugat, perusahaan negara ini diobok-obok," katanya.<\/p>\r\n\r\n

Ketua Serikat Pekerja yang biasa dipanggil Udin Naga ini beralasan rencana pelaksanaan eksekusi oleh PN bangkinan pada Senin 29 Januari 2018, jika jadi dilaksanakan, maka ia bersama seluruh karyawan yang tergabung di serikat akan memperjuangkan nasib.<\/p>\r\n\r\n

"Kami mencari makan di sini. Menghidupi keluarga kami. KTP kami juga di sini. Jika kami disuruh pergi, bagaimana pertanggung jawabannya? Sampai kemanapun akan kami perjuangkan. Kami akan bertahan dengan cara apapun. Sebanyak 12 ribu anggota Serikat Pekerja PTPN 5 adalah satu. Kalau perlu kami demo ke Pengadilan Negeri Bangkinang sekalian, biar dipikirkan mereka juga nasib anak dan keluarga kami," tegas Udin.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""},{"body":"

Udin juga sangat menyayangkan dan menilai jika eksekusi jadi dilaksanakan, akan cacat secara hukum. Karena menurutnya masih ada gugatan pihak ketiga terhadap putusan PN Bangkinang tersebut.<\/p>\r\n\r\n

"Saya heran, sampai saat ini masih ada gugatan masyarakat atas objek perkara yang sama. Dari 2800-an hektare yang harus ditumbang, ada 700 hektare lagi lahan punya masyarakat yang sudah bersertifikat hak milik," tambah Udin.<\/p>\r\n\r\n

Dikatakannya, gugatan dari 70 anggota KUD Bumi Asih selaku pemilik lahan 700 ha yang menolak putusan PN Bangkinang, saat ini statusnya belum incrah karena masih dalam tahap kasasi.<\/p>\r\n\r\n

"Memang gugatan KUD itu sampai di Pengadilan Tinggi diputus NO (tidak dapat diterima). Katanya karena belum ada penetapan dan sita eksekusi atas putusan PN Bangkinang itu. Lho sekarang? tanpa ada penetapan dan sita, ujung-ujungnya mau langsung eksekusi. Tolonglah jangan dipermainkan hukum ini, jangan cerita hutan saja yang harus dilindungi, kami juga warga negara ini berhak mendapat perlindungan," jelas Udin berharap.<\/p>\r\n\r\n

Sebelumnya rencana eksekusi Kebun Sei Batu Langkah PTPN 5 seluas 2.823,52 ha setelah PK mereka ditolak Mahkamah Agung. Dalam amar putusan PN Bangkinang, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet milik negara tersebut diperintahkan untuk menumbang kelapa sawit yang telah ditanam dan menggantinya dengan tanaman akasia.(*\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar