PEMBUNUH DIANCAM 15 TAHUN KURUNGAN PENJARA

Satreskrim Polres Tanah Karo, Amankan Pembunuh di Kedai Tuak Desa Lingga

Di Baca : 714 Kali
MLS pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Jumat (21/10/2022)(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

 
Hingga akhirnya pada Ahad (16/10/2022) yang lalu pukul 22.30 WIB pelaku menyerahkan diri dan dijemput personel Polsek Tigapanah di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, langsung dibawa ke Polres Tanah Karo. 

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo dan sudah ditahap penyidikan," ujar Kasat.

Turut juga disita barang bukti dari korban berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna hijau/putih yang terdapar bercak darah.

"MLS pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar