Agar terdakwa bisa bertobat dan tidak akan mengulanginya lagi

Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa dengan Tuntutan 5 Tahun dari JPU

Di Baca : 1145 Kali
Hairani keluarga korban.

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Merasa tidak puas dengan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),pihak keluarga korban meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar berlaku seadil adilnya dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

Memasuki sidang keempat yakni dimana pembelaan atau pledoi dari terdakwa RH bin Ruslan Efendi kasus pembunuhan saudara BT yang terjadi pada 18 Juni lalu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Kabupaten Rokan hulu,Riau, Rabu (26/10/2022).

Adapun sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Arora Quentina SH MH serta dua hakim anggota dan didampingi panitera.

Dalam ruang sidang terlihat juga beberapa anggota keluarga korban yang mengikuti jalannya sidang ke empat ini.

Jaksa penuntut umum Atefano Alexander Aron Marbun SH

Saat sidang selesai, Hairani yang mana adalah adik kandung korban mengatakan kepada awak media bahwa keluarga merasa tidak puas dan keberatan atas tuntutan dari JPU yang hanya menuntut terdakwa 5 tahun.

"Saya beserta keluarga merasa tidak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum ini, ini tidak adil bagi saya dan keluarga," jelas Hairani.

"Kami berharap kepada majelis hakim agar nantinya memberikan putusan yang seadil-adilnya dan tidak menyakiti hati keluarga yang di tinggalkan ini," jelas Hairani.

Di tempat terpisah jaksa penuntut umum Atefano Alexander Aron Marbun SH saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan bahwa pertimbangan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 5 tahun adalah karena dalam fakta persidangan terdakwa mengaku hanya sekali memukul korban di bagian belakang lehernya dengan benda tumpul dan setelah korban pingsan, terdakwa memiliki itikad baik untuk membawa korban ke rumah sakit bersama teman temannya.

"Oleh karena pertimbangan itulah kami mengenakan pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Dan juga keluarga terdakwa dan keluarga korban sudah bermaaf maafan di muka persidangan dan terdakwa masih muda yang mana kami berharap nantinya setelah menjalani hukumannya, terdakwa bisa bertobat dan tidak akan mengulanginya lagi," pungkas Aron. (ary)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar