KASUS HPHTI PT RPI DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU dan KABUPATEN PELALAWAN

15 Desa di Riau Tolak Kehadiran PT Rimba Peranap Indah

Di Baca : 1671 Kali
Para tokoh adat, kepala desa dari 15 desa di Kabupaten Inhu dan Pelalawan Provinsi Riau menolak kehadiran operasional PT Rimba Peranap Indah (PT RPI), di kawasan dua kabupaten itu yakni 14 desa yang menolak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan satu desa

2 Bahwa PT Rimba Peranap Indah tidak menjalankan amanat SK Menteri Kehutanan No: 598/KPts-II/1996 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas Areal Hutan seluas + 11.620 ha di Provinsi Daerah Tingkat I Riau Kepada PT Rimba Peranap Indah sesuai poin 1 di atas, pada amar memutuskan huruf empat pada angka (1) disebutkan apabila di dalam areal HPHTI Pola Transmigrasi terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah DIDUDUKI dan DIGARAP oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut TIDAK TERMASUK dan DIKELUARKAN/ENCLAVE dari areal kerja HPHTI Pola Transmigrasi;

3. Bahwa setelah dilakukan negosiasi antara masyarakat dengan PT Rimba Peranap Indah pada tingkat kecamatan, kabupaten bahkan tingkat Provinsi Riau, pihak PT Rimba Peranap Indah tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat di depan pemerintah tingkat daerah;

4. Aset dan akses masyarakat dirusak dan dihancurkan oleh pihak PT Rimba Peranap Indah sehingga tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat serta mengintervensi masyarakat dengan menggunakan tenaga aparat negara dalam menjaga areal mereka, sehingga menimbulkan ketakutan kepada masyarakat.

"Demikian surat pernyataan penolakan ini kami buat dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat yang dirugikan," tutup Datuk Marwan. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar