melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354/2022, 28 November 2022

Naik Rp229.000, UMP Kepri 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3,279 Juta

Di Baca : 604 Kali
Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad. (ist)

Tanjungpinang, Detak Indonesia-- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.279.194,- per bulan. Nilai UMP Provinsi Kepulauan Riau 2023 tersebut naik sebesar Rp229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri 2022 yang sebesar Rp3.050.172,- per bulan.

Penetapan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau 2023. Adapun sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18/2022 tentang Penetapan
Upah Minimum 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Sebelumnya pada 2021 pemerintah mengeluarkan PP No. 36/2021 tentang pengupahan, peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar daerah dapat diperbaiki. Namun seiring perjalanan waktu teryata kondisi perekonomian tidak begitu saja membaik namun inflasi yang
sangat tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka Pemerintah melalui Kemnaker RI mengeluarkan Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi. Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi Upah Minimum yaitu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di daerah. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar