SERTIFIKASI KOMPETENSI NAKER AKAN DISELIDIKI JUGA

PHR Akan Tindak Tegas Kontraktor yang Lalai Terapkan K3

Di Baca : 934 Kali

Secara tegas Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin menyampaikan, “Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan”.

PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan.

Di tempat terpisah, Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rival Lino ditanya wartawan soal sertifikat keterampilan (SKT) atau sertifikat tenaga ahli (SKA) tenaga kerja yang dipekerjakan subkontraktor PT PHR apakah ada atau tidak, maka Rival Lino menegaskan jajarannya juga akan melakukan investigasi hal tersebut. Rival Lino juga akan menyelidiki ke dalam PT PHR apakah setiap subkontraktornya yang diterima dalam kontrak kerja, pihak PT PHR ada mengecek kompetensi tenaga kerja subkonnya atau tidak. Jika tidak ada SKT atau SKA naker ini akan dipertanyakan. 

Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rival Lino diwawancara wartawan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar