LANGSUNG DIGELANDANG KE INDRAGIRI HULU

DPO Korupsi Sunardi Ditangkap, Tiba di Bandara SSK II Pekanbaru

Di Baca : 1160 Kali
DPO empat tahun, terpidana koruptor Sunardi tiba di bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru Jumat siang (24/2/2023) dan langsung digelandang ke Indragirihulu, Riau untuk menjalani hukuman. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, bernama Sunardi (47) alias SD tempat tinggal Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Empat tahun DPO, dan tersangka Jumat siang tadi (24/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB tiba di bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru dan langsung digelandang ke Indragirihulu, Riau untuk menjalani hukuman.

Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung RI mengatakan, SD merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

”Kerugian negara tersebut Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, bahwa terpidana SD alias Sunardi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

”Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00,” sambungnya.

Selain itu kata Kepala Pusat penerangan hukum, bahwasanya terpidana sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau,” tegasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar