WARGA SINGAPURA BERUSAHA SUAP PETUGAS

Imigrasi Pekanbaru Akan Pulangkan 88 TKA China yang ditangkap

Di Baca : 2985 Kali
Sebanyak 88 tenaga kerja asing dari Negeri Tirai Bambu China yang bekerja di proyek PLTU Tenayan Raya Pekanbaru, Riau akan segera dipulangkan ke negara asalnya. Mereka hanya punya dokumen visa kunjungan, tapi tak memiliki izin kerja.(foto ist)
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>-Imigrasi Kelas I Pekanbaru akan memulangkan 88 tenaga kerja asing (TKA) asal Negeri Tirai Bambu China yang ditangkap di proyek PLTU 2 x 110 MW Tenayanraya Pekanbaru pasa Selasa lalu (17\/1\/2017) akan dipulangkan ke negara asalnya.<\/p>\r\n\r\n

Sementara satu WNA Singapura, Azhar yang telah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP Indonesia yang ditangkap saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru baru-baru ini akan tetap diproses hukum dan dia sekarang sedang ditahan di ruang tahanan Imigrasi Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Demikian dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa SH kepada Detak Indonesia.com usai acara Apel Hari Bakti Imigrasi ke 67 di kantornya di Pekanbaru, Kamis (26\/1\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurut Pria Wibawa SH, ke 88 TKA China ini harus menyelesaikan kontraknya secepatnya karena Februari 2017 proyek PLTU di seluruh Indonesia termasuk PLTU Pekanbaru akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.<\/p>\r\n\r\n

Sementara satu WNA Singapura yang ditangkap petugas Imigrasi Pekanbaru karena memiliki KK dan KTP Indonesia bernama Azhar berusaha akan tetap diproses sesuai hukum. Dia berusaha menyuap petugas Imigrasi dan rela membayar mahal agar dia dilepaskan.<\/p>\r\n\r\n

"Dia (Azhar, red) berusaha membayar mahal agar dirinya dibebaskan. Mana bisa begitu, ini aturan hukum tegas," kata Kepala kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa SH.<\/p>\r\n\r\n

Kronologis penangkapan 88 TKA China ini menurut Pria Wibawa, bahwa masalah pengawasan orang asing setiap saat dilakukan pengawasan. Pada Senin 16 Januari 2017 hingga 20 Januari 2017 dilakukan pegawasan orang asing serentak dilakukan di seluruh Indonesia atas perintah Direktorat imigrasi dengan sandi Bumi Pura. Ini untuk menyambut Hari Bakti Imigrasi ke-67, 26 Januari 2017.<\/p>\r\n\r\n

"Tanggal 17 Januari 2017 kami sudah turun di PLTU Tenayanraya Pekanbaru. Kami masuk ke sana, Disnaker Riaupun melakukan pengawasan karena instansi ini masuk Tim Pora. Disnaker Riau dapat informasi ada 89 TKA ilegal. Data otentik yang ada di Imigrasi Pekanbaru cuma ada 35 orang, jadi antara Imigrasi dan Disnaker punya fail yang berbeda," kata Pria.<\/p>\r\n\r\n

Menurutnya, setelah diperiksa ke 35 TKA ini tak memiliki dokumen perjalanan (paspor). Oleh sebab itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6\/2011 ke 35 TKA ini dibawa ke Kantor Imigrasi Pekanbaru, dimasukkan ke ruang detensi Imigrasi.<\/p>\r\n\r\n

Sampai 18 januari 2017, paspor ke 35 TKA ini belum juga sampai 35 dari Jakarta Pusat ke Kantor Imigrasi Pekanbaru. Akhirnya tim pengawasan Imigrasi Pekanbaru turun lagi ke proyek PLTU itu 19 Januari 2017 dan menemukan lagi TKA termasuk 35 orang itu totalnya menjadi 109 TKA, kategorinya 21 TKA memiliki dokumen KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) dan 88 kunjungan.<\/p>\r\n\r\n

Karena jumlah TKA yang ditangkap banyak sementara ruang detensi hanya lima ruang tak cukup, maka ruang Kasi Wasdakim dipakai dan akhirnya mengganggu tak bisa kerja optimal.<\/p>\r\n\r\n

Akhirnya dilakukan langkah kedua, yang sudah punya paspor diletakkan di tempat tententu itu sesuai amanat Undang-Undang, apabila tempat di Imigrasi tak memadai. Mereka dikembalikan ke camp di Tenayanraya.<\/p>\r\n\r\n

"Mereka ini takkan lari, karena paspor mereka ada sama kami. Karena orang asing, paspor itu di suatu negara adalah nyawa mereka. Saat itu tujuh orang tak bisa tunjukkan paspor mereka kami amankan. Terus disisir akhirnya mereka memiliki paspor semua dan diizinkan keluar. Kenapa karena di kantor saya tak muat di bawah ada lagi pengungsi asing 115 orang," kata Pria Wibawa.<\/p>\r\n\r\n

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan seluruhnya. TKA juga mengikuti aturan ada pengurusnya yang menjamin mereka tiap hari bisa 10 hingga 20 orang di BAP. Sekarang Imigrasi Pekanbaru sedang membuat pendapat, kalau sudah selesai pendapat, barulah action.<\/p>\r\n\r\n

"Kemarin Saya dapat informasi, kenapa Imigrasi tak tahu ada orang asing di sana. Terus terang di data Imigrasi, yang memegang visa kunjungan mereka melakukan perpanjangan boleh saja karena syarat tertentu ada. Misalnya mereka atas undangan memberikan bimbingan sesuai indeks, kita izinkan diperpanjang hampir 20 orang selain KITAS. Yang lain tak ada datanya di Imigrasi karena mereka masuk lewat jakarta langsung masuk ke perusahaan dan tak terekam di Imigrasi," kata Pria. <\/p>\r\n\r\n

Menurutnya ini yang bisa merekam di pusat data Direktorat Jenderal Imigrasi. Itulah gunanya ada Tim Pora. Karena pengawasan orang asing bukan Imigrasi saja, tapi pengawasan ini juga tanggungjawab instansi lainnya. Imigrasi hanya eksekutor untuk kegiatan mereka sesuai fungsi masing-masing.(azf)<\/strong><\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/aj9sg\/26-tka-ok.jpg","caption":"Sebanyak 88 tenaga kerja asing dari Negeri Tirai Bambu China yang bekerja di proyek PLTU Tenayan Raya Pekanbaru, Riau akan segera dipulangkan ke negara asalnya. Mereka hanya punya dokumen visa kunjungan, tapi tak memiliki izin kerja.(foto ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar