Tekan Pelanggaran yang Belum Tercakup ETLE

Satlantas Polresta Pekanbaru Berlakukan E-Tilang

Di Baca : 819 Kali
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian, melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti melaksanakan sosialidasi E-Tilang kepada masyarakat Kota Pekanbaru khususnya pengendara kendaraan bermotor, Selasa (9/5/2023). (Dok. Satlantas Polresta

Pekanbaru, Detak Indonesia--Guna meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kembali berlakukan E-Tilang kepada pelanggar lalu lintas khususnya terhadap pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE. Adapun beberapa pelanggaran yang dimaksud yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh Alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian, melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan dengan diberlakukannya kembali penindakan E-Tilang ini personel di lapangan akan kembali melakukan penindakan Tilang langsung seperti biasanya. Adapun alasannya diberlakukan kembali E-Tilang ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile, untuk meminimalisir hal tersebut maka Satlantas Polresta Pekanbaru akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang seperti biasanya.

"Sudah mulai kita sosialisasikan sejak awal bulan Mei 2023 ke masyarakat melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan, bahwa kita akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang," jelas Gitta, Selasa (9/5/2023).

Adapun sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang, setelahnya petugas akan memberikan Surat Tilang kepada pelanggar, selanjutnya pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke Negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke Ponsel pelanggar melalui E-Tilang. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar