Polda Riau Tahan Supervisor PT PPLI, Terancam 5 Tahun Penjara
Di Baca : 1308 Kali
Tanki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau tempat tewasnya tiga pekerja PT PPLI. (tsi)
Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.
"Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.
Terkait penahanan Supervisor perusahaan pengolah limbah milik Jepang ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Humas PT PPLI Arum Tri Pusposari. Apakah perusahaan akan lepas tangan atau sebaliknya.
Namun, lagi-lagi Arum bungkam. Pesan yang dikirim via WhatsApp tidak pernah dijawabnya.
Tulis Komentar