KASUS TEWASNYA TIGA PEKERJA DI KOLAM LIMBAH PT PHR

Polda Riau Tahan Supervisor PT PPLI, Terancam 5 Tahun Penjara

Di Baca : 1314 Kali
Tanki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau tempat tewasnya tiga pekerja PT PPLI. (tsi)
 

Seperti diketahui, insiden itu sebelumnya terjadi di tanki limbah yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau pada Jumat lalu (24/2/2023).

Tiga pekerja tewas ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator Dedy.

Atas kejadian itu, Supervisor PT PPLI Harry Rahmady telah divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) Riau pada Jumat lalu (10/3/2023).

Harry Rahmady divonis penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan diwajibkan membayar denda.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar