proses persidangan berlanjut

Sidang Class Action Berlanjut di Pengadilan Negeri Rokan Hulu

Di Baca : 136 Kali
Sidang Class Action berlanjut ke dalam materi di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Kamis (27/6/2024) sidang Class Action masuk agenda putusan legalitas pihak penggugat. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasir Pengaraian, Detak Indonesia--Sidang Class Action berlanjut ke dalam materi di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Kamis (27/6/2024) sidang Class Action masuk agenda putusan legalitas pihak penggugat.
Yang mana pada agenda ini majelis makim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Majelis Hakim, membacakan putusan bahwa penggugat memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang mengatur tentang syarat legalitas Class Action. Menanggapi keputusan ini, kuasa hukum Koperasi Sawit Timur Jaya Andi Nofrianto memberi tanggapan.

"Kita hormati keputusan hakim dan  akan tetapi satu sisi ini berimbas positif buat kami selaku tergugat. Karena dengan diputuskan penggugat memiliki legalitas, berarti soal bagian formil atau legalitas sudah sah dan masuk agenda materiil ini baru agenda inti maksud gugatan penggugat," jelasnya.


"Jadi kami selaku tergugat merasa diberi kesempatan untuk membuktikan pernyataan kami dan apa yang menjadi alasan kenapa penggugat tidak bisa masuk sebagai anggota Koperasi Sawit Timur Jaya dan masih banyak tahap dan proses yang musti dijalani lagi setelah keputusan ini," jelasnya.

"Kita masuk proses persidangan materiil, perihal gugatan, jawaban, sanggahan, pembuktian, saksi, dan kesimpulan. Jadi saya harap jangan mau masyarakat dibohongi tentang katanya penggugat telah menang, yang paling tepat proses persidangan berlanjut," ujar pengacara bergaya metal ini.

Ditanyai tentang keputusan ini Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya selaku tergugat Jasmanedi berkata: "Awalnya saya kecewa tapi setelah mendengar penjelasan ketua hakim tadi tentang ini bukan keputusan final bukan putusan terakhir, ini baru tentang indentitas legalitas, habis ini proses sidang, habis proses sidang ini baru putusan final. Masih lama mendengar itu baru mengerti ditambah penjelasan kuasa hukum kami jadi semangat kami lagi," ujarnya.

Info yang didapat sidang akan dilanjutkan 11 juli 2024 yaitu agenda pembacaan gugatan. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar