Segera dilaporkan KNPI Riau, Kasus Apa?

Pokja di Sekdakab Inhil Riau Disorot

Di Baca : 857 Kali
Ketua DPD KNPI Riau yang juga Wasekjen Bidang Minyak dan Gas Bumi DPP KNPI Larshen Yunus.

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Prihatin atas masih maraknya dugaan praktik haram monopoli dan persaingan usaha, induk organisasi kepemudaan terbesar dan tertua ini berencana ikut melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2023. Pokja di Sekdakab Inhil Riau saat ini sedang disorot tajam KNPI Riau.

Pernyataan tegas itu disampaikan Larshen Yunus, di Pekanbaru, Rabu (31/5/2023).

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu ikut prihatin, mendengar banyaknya keluhan dari para pelaku usaha, yang diduga menjadi korban zholim dari Pokja Pemilihan I, UKPBJ Sekdakab Inhil Riau.

Pihaknya segera mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait prosedur yang diterapkan oleh Pokja, hingga akhirnya disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terpenuhi unsur.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar