Masa Keemasan Kejaksaan

Komjak Wanti-wanti Perilaku Buruk Oknum Jaksa

Di Baca : 625 Kali
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak.
 

Ditegaskan Barita, selaku pengawas eksternal Kejaksaan, apabila menerima pengaduan masyarakat terkait perilaku oknum yang terbukti melanggar tugas dan fungsinya, pihaknya tidak akan segan-segan merekomendasi sanksi yang seberat-beratnya.

"Kita punya kanal pengaduan secara digital. Bila ada pengaduan dari masyarakat dan terbukti, pasti disanksi dengan tegas. Sudah banyak yang ditindak, diberi sanksi hukuman disiplin, dari mulai tingkat ringan, sedang hingga berat," kata Barita, Senin (24/7/2023).

Dibeberkan Barita, pada 2021 sebanyak 209 pegawai yang ditindak, 2022 ada 167 pegawai, periode Januari-Juni 2023 ada 56 pegawai. Dan sampai semester pertama 2023, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung berhasil menurunkan angka pelanggaran disiplin pegawai.

Selain itu, tingkat kepatuhan pegawai Kejaksaan Agung dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yakni 95,9 persen, dari 12.417 wajib LHKPN yang sudah melapor sebanyak 11.916, dan belum lapor sebanyak 501," kata Barita. (rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar