MASYARAKAT DILARANG BAKAR HUTAN DAN LAHAN

Polsek Kandis Pasang Spanduk Imbauan Cegah Karhutla

Di Baca : 693 Kali

Kandis, Detak Indonesia --
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Polres Siak Jenerson Girsang memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan untuk antisipasi kebakaran di areal rawan terbakar di wilayah Kampung Bekalar, Kandis, Jumat, 4 Agustus 2023.

Pemasangan spanduk dan imbauan bhabinkamtibmas tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan terus digalakkan Polsek Kandis Polres Siak," ungkap Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK.

Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK melalui personel Bhabinkamtibmas, akan terus melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di beberapa titik rawan karhutla dan mengimbau kepada masyarakat khususnya para petani yang ada di Kecamatan Kandis.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat dalam mencegah, menjaga dan mengantisipasi karhutla," tutup Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK. (hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar