MENGGUNAKAN KUNCI LETTER T

Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ciduk dua Pelaku Curanmor

Di Baca : 1940 Kali
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto didampingi Waka Polres Kompol Ahmat Troy Aprio, Kasat Reskrim AKP Perida Apriani saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (10/8/2023). (Foto Humas Polres Cirebon Kota)
 

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial A yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat)," ujar Rano.

"Salah satu pelaku juga itu yang kemarin berusaha melawan petugas untuk melarikan diri, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Rano.

"Tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T, satu buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Rano.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/sug)

 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar