di Samsat Rancaekek

Warga Kabupaten Bandung Manfaatkan Program Bebas BBN Kedua dan Diskon PKB

Di Baca : 1027 Kali
Antrean wajib pajak di kantor Samsat Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). (Foto: Detak Indonesia)
 

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini mengatakan, program ini memiliki tujuan ganda. Selain memberi keringanan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak, pendapatan yang diperoleh dari pajak kendaraan akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengembangan infrastruktur.

Hal itu juga termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda transportasi umum di wilayah tersebut.

"Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran vital dalam mendukung berbagai upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ucap Dadang.

Pada 2022, kata Dadang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung mencapai Rp1,2 triliun, dan sebanyak 27,5 persen di antaranya berasal dari pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor.

"Kontribusi yang signifikan ini memberikan dampak positif pada berbagai proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung," kata Dadang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar