di Samsat Rancaekek

Warga Kabupaten Bandung Manfaatkan Program Bebas BBN Kedua dan Diskon PKB

Di Baca : 1024 Kali
Antrean wajib pajak di kantor Samsat Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). (Foto: Detak Indonesia)
 

Sebelumnya, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan program bebas bea balik nama (BBN) kedua dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menawarkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Program ini dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat ini telah berjalan sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dapat mengikuti program bebas pokok dan denda ini.

Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan fasilitas bebas bea balik nama serta kendaraan bermotor penyerahan kedua.

“Khusus bagi kendaraan bermotor yang menunggak 7 tahun atau lebih akan dapat diskon dengan hanya membayar pajak 3 tahun saja,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS, Kamis (10/8/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar