Cari Alasan Sibuk

Ditanya Biaya Baju Seragam Siswa, Kepala SMP Negeri 2 Tigapanah Dinilai Alergi terhadap Wartawan

Di Baca : 1075 Kali
Plang SMP Negeri 2 Tigapanah di Desa Suka Tigapanah Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, Kamis (24/08-2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tigapanah, Detak Indonesia--Tugas dan fungsi profesi jurnalis/wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40/1999 dan keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum saat menjalankan tugasnya. 

Namun sayangnya masih ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan alergi dengan keberadaan profesi wartawan, Kamis 24 Agustus 2023 seperti dialami jurnalis Detak Indonesia.co.id yang bertugas di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara saat hendak konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Tigapanah Salomo Bukit, wartawan mendapat perlakuan tidak baik darinya di ruang kerjanya di lingkungan sekolah tersebut yang beralamat di Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Kamis (24/8/2023) pukul 12.30 WIB.

Kepala SMPN 2 Tigapanah mencari-cari alasan untuk menghindar dari wartawan dan mengatakan,  bahwa dirinya sangat sibuk tidak ada waktu untuk berdialog dengan kalian,
Kami sudah menjelaskan sudah satu jam menunggu anda, ada yang perlu kami tanyakan langsung kepada Bapak tapi beliau tetap mengatakan saya tidak punya waktu ucapnya dengan nada ketus.

Yang mau wartawan tanyakan keluhan orangtua siswa tentang penerimaan murid baru tahun 2023 ditarif biaya Rp450.000/siswa untuk beli seragam (1). Baju batik satu pasang (2). Baju olahraga satu pasang (3). Kaos kaki satu pasang yang ke (4). Topi satu, tapi Kepsek SMPN 2 Tigapanah tidak dapat meluangkan waktu sedikipun dikonfirmasi wartawan. 

Diminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Anderiasta Tarigan MSi supaya menegur jajarannya yaitu Kepsek SMP Negeri 2 Tigapanah Salomo Bukit, karena tugas wartawan merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap kebijakan Pemerintah sebagai penyalur informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia serta kegiatannyapun dilindungi Undang-Undang No.40/1999.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar