Dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau

Dua ASN Sekretariat DPRD Rohil Tersangka Tipikor

Di Baca : 1058 Kali

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigatif BPK RI, perbuatan curang para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp5.873.870.683,-. (lima milyar  delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

Perbuatan para tersangka tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3  Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam rangka persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tim JPU melakukan  penahanan para Tersangka untuk 20 hari kedepan di Lapas Bagansiapiapi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar