Luhut : Satgas Sawit Sudah Koordinasi dengan Kejagung dan KPK
Cabut Tagihan Rp30 Miliar
Di tengah Pemerintah sedang menata pemasukan pajak untuk Negara, pihak Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru mencabut tagihan pajak ke PT Hutahaean sebesar sekira Rp30 miliar dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.
Padahal pihak Kantor Pajak Pekanbaru yang mengajukan/memasukkan tagihan itu melalui sidang PKPU PN Medan, tapi pihak Kantor Pajak Pekanbaru pula yang membatalkan/mencabut kembali tagihan pajak tersebut sehingga Negara belum berhasil menagih sekira Rp30 miliar tersebut kepada PT Hutahaean. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kuasa kreditor yang sedang menangani kasus ini kenapa pihak Kantor Pajak Pekanbaru mencabut tagihan melalui sidang PKPU PN Medan itu, padahal itu menguntungkan Negara.
Sementara hasil sidang Pailit PT Hutahaean di PN Medan, rekening bank perusahaan itu masih diblokir di Bank Mandiri Pekanbaru. (*/di)
Tulis Komentar