DIAMANKAN SATU BAL GANJA KERING

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Ganja di Desa Jaranguda

Di Baca : 797 Kali
Pengedar ganja diamankan bersama barang bukti di Unit II Satresnarkoba di Mapolres Tanah Karo Jumat (25/8/2023). (Dok. Polres Tanah Karo)

Merdeka, Detak Indonesia--Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba tangkap pengedar ganja tepatnya di pinggir jalan di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Selasa (22/8/2023), sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing SH, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang laki laki inisial S (35), warga Desa Bambel, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara,  Provinsi Aceh.

"Pelaku kita amankan di Desa Jaranguda, yang mana saat diamankan kita temukan barang bukti ganja di TKP," jelas Kasat Narkoba Jumat (25/8/2023).

Lanjut Kasat, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Selasa (22/8/2023) lalu sekira pukul 09.00 WIB, bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Jaranguda.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat langsung kita tindak lanjuti kita turunkan tim untuk lakukan lidik di lokasi," tambahnya. 

Hasil lidik, tim akhirnya melihat seorang laki laki sesuai dengan informasi di Desa Jaranguda sedang mengendarai sepeda motor. Dan sekira pukul 13.00 WIB, Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang bernama S, di Desa Jaranguda tepatnya di pinggir jalan.

Hasil serangkaian penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat bruto 1.075 (seribu tujuh puluh lima) gram yang dibalut dalam goni plastik warna putih yang terletak di atas pijakan tengah pada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam No. Pol. BK 5874 AGW.

Turut serta dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna Orange dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan S.

S mengakui keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah miliknya yang rencananya akan diedarkannya. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar