BPJS Kesehatan Resmi Luncurkan Program PESIAR di Jombang, Ini Manfaatnya

Program JKN, Berobat Tanpa Mengeluarkan Biaya Sedikitpun di Desa

Di Baca : 1371 Kali
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan Program PESIAR di Jombang, Jawa Timur, Selasa (30/8/2023). (ist)

Jombang, Detak Indonesia--BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan
Registrasi (PESIAR). Program itu dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, Program PESIAR ini dilakukan dengan
melibatkan perangkat daerah setempat, guna mencapai target minimal 98 persen penduduk sebagai peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, melalui rapat Streaming di Jombang, Provinsi Jawa Timur Selasa (30/08/2023).

Ghufron menyebut, capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui Program JKN selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dimana satu SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas, salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN.

“Program Pesiar tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing,” jelas Ghufron.

Selaras dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan Pesiar.

Selain itu, Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8/2022 yang menginstruksikan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait Program JKN di masyarakat desa.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar