Tentang Empat Cewek Pemakai Narkoba yang Dibebaskan

Kejari Rohul Tak Dilibatkan Asesmen Pembebasan 4 Cewek Pemakai Narkoba

Di Baca : 1012 Kali
Empat cewek pemakai narkoba yang dibebaskan di Kabupaten Rokanhulu Riau yang tidak melibatkan dan tidak melalui asesmen Kejari Rohul. (ist)
 

Dan berdasarkan pasal 1 ayat 6 tim asesmen terpadu adalah tim yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, abadan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau Kota.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokanhulu Robby Prasetyo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa tidak tahu soal empat perempuan yang dibebaskan oleh Polsek Rambahhilir tersebut karena sampai saat ini Kejaksaan Negeri Rokanhulu tidak diberitahu dan tidak dilibatkan terkait asesmen yang dilakukan oleh Polsek Rambahhilir.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Polsek Rambahhilir melepaskan empat dari lima perempuan yang telah berhasil diamankan saat asik berpesta narkoba tersebut Polsek Rambahhilir terkesan tidak serius dalam mencegah peredaran dan penanganan kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Hal ini juga terkesan sangat bertolak belakang dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menginstruksikan seluruh jajarannya agar serius dalam penanganan kasus narkoba pasca penangkapan Tedy Minahasa beberapa waktu lalu yang sempat menjatuhkan citra institusi Polri kepada masyarakat.(tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar