TANAH PENSIUNAN GURU SMPN 5 PEKANBARU KEMBALI KE PANGKUAN GURU-GURU PENSIUN

Sejumlah Pihak Didesak Kosongkan Tanah di Arifin Ahmad Pekanbaru, Ini Faktanya

Di Baca : 57601 Kali
Sidang lapangan PTUN Pekanbaru tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru beberapa waktu lalu. Putusan PTUN Pekanbaru, tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru ini kembali ke pangkuan pensiunan tersebut. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Tanah pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru Riau, di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru yang bersengketa dengan beberapa pihak mulai menemui titik terang. Bahkan, DPP LSM Perisai selaku pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru tersebut segera memasang plang pemberitahuan di lokasi tersebut.

Lokasi tanah yang akan dipasang plang, sesuai putusan inkrah bertujuan untuk menertibkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 518 atas nama Arwan, SHM atas nama Rumah Sakit Mata SMEC, SHM Nomor 7940 atas nama Eddy S Ngadimo dan SHM atas nama Antonius Halim dan kawan-kawan.

"Agar para pihak yang menggunakan surat hibah tanggal 16 Oktober 1995 atas nama H Asril sebagai dasar terbitnya surat-surat tanah lainnya, agar meninggalkan lokasi dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga. Akan dipasang plang pemberitahuan tersebut, dan jika tidak diindahkan kami akan melakukan pemagaran," tegas Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH, Selasa (12/9/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar