DIBERI WAKTU 14 HARI PARA PIHAK AGAR HENGKANG

Rumah Sakit Mata SMEC, Puluhan Pemilik Ruko Disomasi 14 Hari Kosongkan Lahan

Di Baca : 2780 Kali
Kuasa pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH mengantarkan surat somasi ke RS Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dan penghuni ruko lainnya. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH bertindak selaku Kuasa dari para Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, di mana para guru pensiunan selaku pemilik kaplingan tanah yang terletak di Kelurahan Sidomulyo Timur dan Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sesuai Surat Kuasa yang diterima pada 12 Agustus 2019.

Dengan ini diberitahukan kepada Rumah Sakit Mata SMEC, dan sejumlah pemilik ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru disomasi agar dalam tempo 14 hari mengosongkan lahan milik guru-guru pensiunan SMPN 5 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Karena sesuai Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), yakni Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 Tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 November 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar