AKAN DIKIRIM KE MALAYSIA

30 Pekerja Migran Ilegal Diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis-Unit Reskrim Polsek Bukitbatu

Di Baca : 635 Kali
Penangkapan 30 orang pekerja migran ilegal oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis Riau dan Polsek Bukitbatu, Senin (11/9/2023). (tsi)
 

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap para pekerja migran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasnya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (ilegal). Dan dari hasil penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Bengkalis, tim mengetahui siapa pengurus 26 (dua puluh enam) pekerja migran ilegal tersebut yaitu sepasang suami istri yang bernama sdr SP (48 tahun) dan istrinya sdri SY (38 tahun). Selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan ke rumah suami-istri tersebut, dan Sdr SP (48 tahun) berhasil melarikan diri masuk ke hutan, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB istri dari sdr SP tersebut berhasil diamankan.

Selanjutnya para pekerja migran ilegal  beserta pengurusnya bernama sdr SY tersebut dibawa ke Mako Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya tim Opsnal tetap akan melakukan pengejaran terhadap sdr SP dan sdr H.

Pasal yang diterapkan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pasal 2, 4, 10 dan 11 UU RI No 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17/2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Barang bukti yang diamankan, lima buah buku pasport warga negara asing (Bangladesh), dan tujuh pasport Warga Negara Indonesia. (rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar