Polda Riau Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencucian Uang ke Kejaksaan

Rp2,3 Miliar Aset Tersangka Narkoba di Rohil Riau Disita Polisi

Di Baca : 647 Kali
Rp2,3 Miliar aset tersangka Narkoba di Rohil Riau disita Polisi. (Dok. Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencucian uang atas tersangka MI (40), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Proses pelimpahan tahap dua kepada pihak Kejaksaan ini berjalan aman dan lancar bertempat di Lapas Narkotika Rumbai, Rabu, 27 September 2023.

"Setelah melewati proses penyidikan, penyelidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi serta kelengkapan barang bukti, akhirnya perkara dugaan pencucian uang dengan dasar perkara narkoba, telah rampung. Sesuai ketentuan, kita lakukan pelimpahan tahap dua kepada pihak Kejaksaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur kepada wartawan, Sabtu, 30 September 2023, di Pekanbaru.

Yos Guntur menjelaskan bahwa dalam perkara ini, sejumlah barang bukti berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon, Nisan Terano, Pajero Sport dan beberapa unit kendaraan mewah lainnya turut diserahkan. Estimasi aset yang disita berkisar Rp2,3 miliar.

"Untuk barang bukti kendaraan diserahkan kepada Kejaksaan dan di tempatkan di RUPBASAN Kelas 1 Pekanbaru," sambung mantan Kapolresta Barekang tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 3 JO Pasal 4 UU RI Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebagaimana diketahui bahwa tersangka, MI ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di sebuah lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Rokan Hilir, Riau, 15 Maret 2023, lalu atas kasus narkoba. Kemudian kepolisian juga mengembangkan kasus ini terkait aliran dana perdagangan narkoba yang dilakukan tersangka. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar