Tanpa AMDAL, Bahlil Berambisi Menggusur Warga Rempang Demi Investasi Tiongkok
Namun, kenyataannya Dokumen AMDAL baru mulai disusun. Terbukti dengan adanya surat undangan yang dikeluarkan BP Batam untuk kegiatan Penyusunan AMDAL Kawasan Rempang Eco-City pada 27 September 2023. Bagaimana mungkin menilai dampak lingkungan dan sosial tanpa didahului dokumen AMDAL.
“Penyusunan AMDAL harusnya melalui proses komunikasi dan konsultasi kepada masyarakat terdampak untuk mendengarkan pendapat dan tanggapan terkait rencana proyek. Bahkan masyarakat Rempang, sampai saat ini belum pernah melihat dokumen AMDAL yang akan menggusur tempat tinggal dan pranata sosial masyarakat Rempang,” ungkap Even.
Bukan konsultasi yang dilakukan, Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada 21 September 2023 di Kampung Pasir Panjang justru terus mendesak masyarakat untuk mendaftarkan diri direlokasi. Hal ini kemudian direspon dengan penolakan oleh warga. Masyarakat mendesak Pemerintah meninjau dan mengkaji kembali rencana proyek investasi Rempang Eco-City terutama dari aspek hak asasi manusia, sosial, lingkungan hidup berkelanjutan.
Tulis Komentar