DUGAAN PENYIMPANGAN AKAN DILAPORKAN KE KPK

Dugaan Kecurangan Proses Tender Berpotensi Merusak Reputasi PHR

Di Baca : 12537 Kali
Komplek PT Pertamina Hulu Rokan Rumbai Pekanbaru. (tsi)
 

Sehingga sehubungan dengan perubahan yang dilakukan PT MKAPR pada poin-poin di atas maka PT MKAPR seharusnya "TIDAK LULUS" dinyatakan LULUS, Hal ini mengacu pada Pedoman Pengadaan PHR A7001 hal 79 poin b yang menyatakan bahwa:  "dalam hal peserta melakukan perubahan, penambahan, penggantian, dan/atau pengurangan dokumen penawaran, maka penawarannya dinyatakan TIDAK LULUS.

Sudah jelas dan tegas dalam Persyaratan di IPT Halaman 5 Point 3.e tentang Perubahan Dokumen Tender jelas diatur bahwa Peserta Tender TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengganti atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah  ditetapkan dalam Dokumen Tender.

Begitu juga dalam IPT halaman 6 Point 6.1 dan 6.2 jelas mengatur bahwa : Point 6.1 Dokumen Penawaran harus dibuat dan disampaikan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Tender. Peserta tender harus menggunakan format dokumen penawaran atau formulir dokumen yang sudah ditentukan oleh Perusahaan.

Dalam Point 6.2 Peserta Tender harus memberikan seluruh informasi yang diminta sesuai ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Tender. Kegagalan untuk memberikan informasi yang diminta dan/atau penyimpangan dari ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Tender akan menyebabkan penawaran Peserta Tender dinyatakan TIDAK LULUS.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar