Dugaan Kecurangan Proses Tender Berpotensi Merusak Reputasi PHR
Jadi dokumen yang disampaikan PT MKAPR tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah dituliskan di dokumen tender yang juga tertuang dalam Berita Acara Risalah Rapat Pemberian Penjelasan.
Dari kronologis dan fakta-fakta di atas, jelas bahwa Dokumen yang ditawarkan PT MKAPR tidak memenuhi persyaratan dokumen tender dan seharusnya tidak dapat diluluskan secara teknik, ditambah lagi PT MKAPR sebetulnya tidak sanggup memenuhi Prosedur QA/QC QA10. Prosedur ini mewajibkan pelaksanaan inspeksi mulai dari raw material sampe menjadi pump package. Pompa MKAPR tidak diproduksi di Dalam Negeri. Importasi dilakukan dalam bentuk Pump Package.
Begitu juga halnya dalam Tender Nomor : GPHR00132A
Judul Tender : Call Off Order (COO) of Guy Wire, Kategori Barang : Diwajibkan, yang mana Pemilihan Peserta Tender TIDAK SESUAI dengan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan serta Perundang-undangan yang berlaku, yang mana undangan PEMILIHAN LANGSUNG terhadap 3 (tiga) calon Peserta Tender yaitu PT Sutrakabel Intimandiri (selaku Pabrikan Dalam Negeri), PT Budi Artha Sakti (selaku Agen dari PT Jembo Cable Company Tbk), dan PT Andalas Petroleum Servcies (selaku Agen dari PT ZTT Cable Indonesia) yang dilakukan PT Pertamina Hulu Rokan tidak sejalan dan bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan/Perundang-undangan dan
Buku APDN dan/atau website APDN yang berlaku pada saat tanggal pengumuman pelelangan atau undangan proses Tender untuk proses pemilihan langsung atau penunjukan langsung dijadikan sebagai acuan.
"Jadi pertanyaan besar kenapa PT Pertamina Hulu Rokan(PHR), Panitia Tender yang dipimpin oleh saudara Irfan Zaenuri (EVP) dan saudara Edi Susanto meloloskan PT Multikarya Asia Pasifik Raya (MAKPR) dalam proses tender WIP, apakah ada hubungan istimewa antara Irfan Zaenuri dan pemilik PT MAKPR yang diduga bernama Erick?" tanya Nardo Ismanto.
Tulis Komentar