Kasat Lantas Polres Garut:

Manfaatkan Program Pemutihan Denda PKB dan Bebas BBNKB Sebaik Mungkin

Di Baca : 781 Kali

Garut, Detak Indonesia - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi mengimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk mendapatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor serta diskon pajak kendaraan periode 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mendatang dengan sebaik mungkin.

"Manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya," ujar Aang, Selasa (17/10/2023).

Sementara itu, terkait dengan ketersedian material STNK, TNKB, dan BPKB, kata Aang, untuk saat ini masih ada. "Materil masih ada," pungkasnya.

Selain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor, masih ada keuntungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat wajib pajak di program tersebut yakni diskon pajak.

Dilansir dari laman resmi bapenda.jabarprov.go.id pada Selasa (17/10/2023) sore, diskon yang dimaksud berikut:

BEBAS

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar